Bukit Jehing

Apakah Bukit Jehing itu? Bukit Jehing adalah suatu perbukitan kecil, untuk lahan pertanian milik warga. Dimana lokasi Bukit Jehing? Bukit Jehing terletak di desa Kurungan Jiwa 'Jiwa Baru' kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan. Siapa pemilik Bukit Jehing? Bukit Jehing dimiliki oleh beberapa warga desa Jiwa Baru.

Adakah jalan beraspal ke Bukit Jehing? Jalan Beraspal tidak ada. Apabila anda hendak pergi ke Bukit Jehing, dari desa Jiwa Baru, menelusuri jalan raya beraspal kira-kira 3 kilo meter. Setelah ada persimpangan ke kanan, diteruskan menelusuri jalan tanah 'bakal pembarap' berjarak tempuh kira-kira 4 kilo meter.

Cerita tanah yang aku tulis ini, berdasarkan selembar kertas yang bermaterai cukup. Selembar kertas itu merupakan kesepakatan Ibunda Nafisyah binti Wakif bin Kenaraf bersaudara. Mereka bersaudara telah bersepakat bahwa ibunda kami mendapatkan tanah warisan di Dataran Bukit Jehing.

Adapun pemanfaatan tanah ini dengan alih fungsi sebagai berikut :

Tanah Warisan

Cerita tanah di Dataran Bukit Jehing, desa Jiwa Baru, kecamatan Lubai.

Warisan ayahanda Muhammad Ibrahim 

Asal usul tanah dari warisan Ayahanda Muhammad Ibrahim bin Haji Hasan. Tanah ini terletak diatas puncak Bukit Jehing, aku AMAR' Lubai pernah bermusyawarah dengan saudara-saudara berniat hendak membuat kebun Karet. Kata adiku, jikalau ingin menggunakan tanah tersebut, maka harus dibeli. Aku menjadi binggung, tanah warisan dari orangtua, mengapa harus di beli. Setelah tidak ada kemupakatan, aku akhirnya menyerah.

Semula tanah ini dibeli dari Wak Haji Zainuddin, oleh ayahanda kami pada tahun 1970. Kondisi tanah ditumbuhi, oleh beberapa jenis kayu hutan. Seperti kayu Medang, kayu Menteru, kayu Bahangan, dan sebagainya. Luas tanah lebih 30.000 meter persegi. Berdasarkan cerita dari adik sepupu kamiyang bernama Milnan bin Muhammad Daud, bahwa di tanah ini banyak tumbuh berbagai jenis kayu yang sudah besar. Kayu itu ditebang untuk dibuat kayu balok oleh salah seorang kerabat kami dan sayangnya tidak meminta izin terlebih dahulu. Diperkirakan jumlah volumenya 100 meter kubik. Ketika kami bersaudara memeriksa tanah tersebut, memang banyak tunggul kayu besar.

Kondisi tanah telah beralih fungsi setelah dijualkan kepda Rusdi bin Abdullah.

Warisan ibunda Nafisyah

Asal usul tanah dari warisan Ibunda Nafisyah bin Wakif bin Kenaraf. Tanah ini berdasarkan surat musyawarah Ibunda bersaudara tertanggal 16 Maret 1966 yang masing-masing mereke menanda-tangani surat tersebut bahwa tanah di Dataran Bukit Jehing bagian dari Ibunda Nafisyah bin Wakif bin Kenaraf. 

Luas tanah berdasarkan srat izin membuka lahan dari Kepala Marga Lubai suku 1 tahun 1958 yang ditanda tangani oleh Pasirah Syarkowi seluas 100 hektar area = 1.000.000 meter persegi. 

Kondisi tanah telah beralih fungsi yang semula kebun Serai Wanggi menjadi kebun Karet perorangan milik warga desa Jiwa Baru.

Kebun Karet

Cerita ini diawali dengan pembukaan lahan Kebun Karet pada tahun 1954. Ayahanda dan Ibunda penulis membuka lahan pertanian di dataran Bukit Jehing, dengan tanaman Karet/Para penghasil getah latek. Luas kebun karet ini adalah 70 hektar area secara kolektif dan 30 hektar area secara perorangan. Izin pembukaan lahan dari Kepala marga Lubai suku 1 ditanda tangani Pasirah Syarkowi. Areal pertanian merupakan tanah warisan dari kakek Wakif bin Kenaraf.

Karet adalah tanaman perkebunan tahunan berupa pohon batang lurus. Pohon karet pertama kali hanya tumbuh di Brasil, Amerika Selatan, namun setelah percobaan berkali-kali oleh Henry Wickham, pohon ini berhasil dikembangkan di Asia Tenggara, di mana sekarang ini tanaman ini banyak dikembangkan sehingga sampai sekarang Asia merupakan sumber karet alami. Di Indonesia, Malaysia dan Singapura tanaman karet mulai dicoba dibudidayakan pada tahun 1876. Tanaman karet pertama di Indonesia ditanam di Kebun Raya Bogor.

Langkah Persiapan

Adapun langkah awal yang harus dipersiapkan untuk menanam tanaman karet yaitu perhatikan syarat tumbuh tanaman karet. Sebelum bibit ditanam, terlebih dahulu dilakukan seleksi bibit untuk memperoleh bahan tanam yang memiliki sifat-sifat baik antar lain: berproduksi tinggi, responsif terhadap stimulasi hasil, resistensi terhadap serangan hama dan penyakit daun dan kulit, serta pemulihan luka kulit yang baik. Ayahanda kami membeli bibit karet dari Balai Pertanian Sumbawa, Sumatera Selatan.

Langkah Penanaman

Waktu penanaman karet di lapangan sebaiknya dilaksanakan pada musim penghujan yakni antara bulan September sampai Desember dimana curah hujan sudah cukup banyak, dan hari hujan telah lebih dari 100 hari. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut :

  • Gali lubang sedalam 60 cm, dengan ukulan lubang 60 cm x 60 cm bagian atas dan 40 cm x 40 cm bagian bawah.
  • Jarak tanam untuk tanah ringan 45 x 45 x 30 cm, untuk tanah berat 60 x 60 x 40 Cm.
  • Pisahkan bagian kedua tanah, letakkan tanah bagian atas disebelah kiri dan tanah bagian bawah disebelah kanan. Campur tanah yang bagian kanan dengan pupuk RP ( Rock Phospate ) sebanyak 100 gr per lubang, disamping pemupukan dengan urea 50 gram dan SP - 36 sebesar 100 gram sebagai pupuk dasar.
  • Diamkan lubang yang sudah digali tadi selama 1 bulan agar lubang tersebut terangin-angin dan terkena sinar matahari. Hal ini dilakukan agar gas beracun yang mungkin ada disela-sela tanah terbawa angin sehingga dapat diganti dengan oksigen dari udara.
  • Setelah sebulan di diamkan, kemudian tanam bibit karet yang telah diseleksi tadi. Masukkan bibit ke dalam lubang tanam yang telah di sediakan, kemudian timbun dengan tanah, timbun tanah bagian kiri terlebih dahulu kemudian menyusul tanah bagian kanan yang telah di campur dengan pupuk tadi.
  • Tancapkan ajir sejajar dengan permukaan tanah, kemudian padatkan tanah di sekeliling bibit hingga bibit tidak mudah goyang, untuk stump mata tidur hadapkan sesuai dengan arah angin.
  • Dua minggu setelah penanaman, tanah disekeliling tanaman biasanya mencekung hal ini perlu dilakukan penambahan tanah agar rata dengan permukaan tanah disekelilingnya .

Langkah Pemeliharaan

Tahap ini di bagi menjadi 3 yaitu penyulaman, pemotongan tunas palsu, dan merangsang percabangan.

Penyulaman :

Bibit yang baru ditanam harus diperiksa setiap dua minggu sekali selama tiga bulan pertama setelah penanaman. Pemeriksaan ini penting khususnya bila bahan tanam yang digunakan adalah stum matta tidur. Bibit yang mati harus segera diganti atau disulam dengan bibit yang baru agar populasi tanaman dapat dipertahankan dan seragam. Penyulaman sebaiknya dilakukan dengan bahan tanam yang mempunya umur relatif sama atau lebih tua dari tanaman yang disulam. Untuk memperoleh bahan tanam yang seumur, haruslah disediakan bibit terlebih dahulu bahan tanam dalam bentuk polibag dan disulam pada tahun yang sama. Jika penyulaman masih harus dilakukan pada tahun ke-dua atau tahun ke-tiga penyulaman harus dilakukan dengan bahan tanam berupa stum mata tinggi.
Pemotongan Tunas Palsu:
Tunas palsu pada tanaman karet adalah tunas yang tumbuh bukan dari mata okulasi. Tunas ini banyak dijumpai pada bibit stum mata tidur, sedangkan pada bibit stum mini atau bibit polibag, tunas palsu relatif jarang ditemui. Tunas palsu dapat menghambat tumbuhnya mata okulasi bahkan dapat menyebabkan mata okulasi tidak tumbuh, karena pasokan fotosintat yang dihasilkan diserap seluruhnya untuk pertumbuhan tunas palsu. Oleh karena itu, tunas palsu harus dibuang agar pertumbuhan dan populasi tanaman tetap optimal. Pembuangan tunas sebaiknya dilakukan ketika tunas tersebut belum mengayu atau dilakukan pada awal-awal pertumbuhan bibit.
Merangsang percabangan :
Pertumbuhan tanaman karet pada fase belum menghasilkan umumnya mengikuti sebuah siklus, artinya pada suatu saat tanaman karet akan tumbuh tinggi tanpa membentuk payung daun dan pada suatu saat pertumbuhan tinggi tanaman akan terhenti dan membentuk payung daun. Selama payung daun yang terbentuk belum benar-benar tua, tinggi tanaman tidak bertambah, dan apabila daun-daun pada payung daun tersebut sudah benar-benar tua tanaman akan tumbuh tinggi tanpa membentuk payung daun, begitu seterusnya. Pertumbuhan tanaman yang demikian apabila dibiarkan dapat menyebabkan batang tanaman mudah patah karena tiupan angin. Oleh karena itu, pertumbuhan tinggi batang haruslah dibatasi dengan cara merangsang percabangan tanaman pada ketinggian > 3 meter dari permukaan tanah. Dengan terbentuknya percabangan, tanaman akan lebih kuat menahan terpaan angin.

Dari langkah persiapan, langkah penanam dan langkah pemeliharaan orangtua kami dibantu oleh beberapa karyawan petani.

Dilahap si jago merah.

Peristiwa menyedihkan ini terjadi pada tahun 1961. Areal perkebunan Karet di Bukit Jehing milik keluarga kami habis dilalap api. Kejadian ini bermula ketika seorang petani membakar lahan peladangannya. Pada saat kejadian ini, musim kemarau yang panjang. Api dengan sangat mudah membakar kayu, ranting dan daun di peladangan maupun kebun Karet.

Kebakaran bermula dari seorang petani yang membakar lahan pertanian miliknya, untuk dijadikan ladang padi. Entah mengapa, api bisa merambat keareal perkebunan karet keluarga kami. Adakah faktor kesengajaan...? Atau kebakaran ini terjadi, faktor ketidak sengajaan. Apapun faktornya, sumber api berasal dari sipembuka lahan pertanian itu.

Ayahanda kami telah berusaha memadamkan api dikebun karet kami, dibantu oleh kakek Haji Hasan bin puyang Aliakim. Sanak saudara juga ada yang membantu, namun apa daya lahan perkebunan karet keluarga kami habis terbakar. Tidak tersedia alat pemadam kebakaran dan teknik memadamkan titik api, menjadi salah satu faktor ketidak berhasilnya memadam api.

Biang kerok kebakaran...!

Ayahanda bercerita kepada aku pada tahun 1980 : Petani itu berinitial M, berdomisili di desa Kurungan Jiwa Lubai, asal usulnya dia seorang pendatang lain desa, yang beristerikan perempuan dari desa Kurungan Jiwa Lubai. Beberapa hari, setelah peristiwa kebakaran kebun Karet keluarga kami, si biang kerok kebakaran dia berkunjung kerumah Ayahanda kami, meminta perdamaian.

Dia berucapkan sebagai berikut : "Ayam Jago ini merupakan simbol pedamaian, Tembilang ini simbol penyerahan diriku. Jika permasalahan ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan kita berdamai, maka terimalah Ayam Jago permberian saya ini. Akan tetapi apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, saya siap mengambil resiko yaitu pergunakan sebatang Tembilang itu untuk memukul saya".

Menghadapi kenyataan ini, Ayahanda kami bersikap arif dan bijaksana. Beliau tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap orang yang telah merugikan keluarga kami. Ayam Jago tidak diterima dan tembilang tidak diterima. Dalam hal ini pernah aku tanyakan kepada beliau, mengapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian misalnya. Beliau menjawab bahwa peristiwa kebakaran kebun Karet ini, harus diambil hikmahnya. Mungkin kita belum ditaqdirkan menjadi orang yang memiliki lahan kebun yang luas. Dan Ayahanda kami, tidak mau salah mengambil tindakan. Beliau menyerahkan permasalahan kebakaran kebun karet ini, kepada Allah azza wajalla.

Tinjauan kerugian materi

Jika diasumsikan sadap karet 1 hektar area biasanya akan mampu menghasilkan karet atau lateks sebanyak 1,5 ton setiap tahunnya. Hasil ini merupakan hasil yang biasanya diperoleh dalam sebuah perkebunan karet. Namun, biasanya hasil sadapan tersebut bisa lebih dari itu dan mencapai angka hingga 2 ton pertahunnya.

Maka hasil kebun karet keluarga kami adalah 100 hektar area x 1,5 ton = 150 ton getah latex. Jika harga getah latex per kilo gram idr. 10.000,- Maka kerugian keluarga kami setiap tahun adalah 150 ton = 150.000 kilo gram x idr. 10.000,- Jadi penghasilan pertahuan sebesar idr. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta)

Masa produktif kebun karet rata-rata 15 tahun, maka total kerugian keluarga penulis sebesar idr. 22.500.000.000,- (Dua puluh dua milyar lima juta indonesia rupiah) Suatu angka fantastis bukan....?

Buluh Jawe

Foto serumpun bambu ditanam oleh ayahanda M. Ibrahim

Serumpun Bambu tumbuh subur dilahan pertanian kebun serai wangi di Bukit Jehing. Bambu ini didalam bahasa Lubai disebut dengan buluh Jawe. Ada beberapa rumpun buluh jawe yang masih tersisa, dari pembukaan lahan pertanian milik keluarga kami. Foto ini diabadikan pada bulan Juli tahun 2007 oleh AMAR' Lubai.

Sungguh bercampur aduk rasa di hati aku, saat melihat tumbuhan bambu ini. Seakan dia menjadi saksi bisu, bahwa di sini pernah tumbuh subur ribuan rumpun serai wangi, milik keluarga kami. Semua itu, tidak mempunyai makna lagi bagi kehidupan kami.

Bambu adalah tanaman jenis rumput-rumputan dengan rongga dan ruas di batangnya. Bambu memiliki banyak tipe. Nama lain dari bambu adalah buluh, aur, dan eru. Bambu adalah tanaman dengan laju pertumbuhan tertinggi di dunia, dilaporkan dapat tumbuh 100 cm (39 in) dalam 24 jam.

Bambu termasuk dalam keluarga rumput-rumputan, yang dapat menjadi penjelasan mengapa bambu memiliki laju pertumbuhan yang tinggi. Hal ini berarti bahwa ketika bambu dipanen, bambu akan tumbuh kembali dengan cepat tanpa mengganggu eko sistem.


Kebun Serai

Setelah kebakaran kebun karet milik keluarga kami di Bukit Jehing, ayahanda kami bekerja sama dengan wak Haji Abdul Qohar dari desa Pagar Gunung membuat kebun serai wangi. Luas areal kebun serai sama dengan luas kebun karet yaitu 70 hektar area. Berdasarkan penuturan ayahanda kami, bahwa jenis serai yang ditanam didalam bahasa Lubai 'Sehai Jambi'. Isitilah ayahanda kami, mereka berdua berkongsi. Ayahanda kami memilik pertanian 100 hektar area dan wak Haji Abdul Qohar sebagai pemodal istilah kerennya 'investor'. Usaha ini dinamakan Usaha Tani Luhur disingkat "UTL' dan mereka berniat akan membuat suatu badan hukum usaha yaitu Firma Tani Luhur. Dengan maksud nama usaha akan menjadi petani yang sukses dan mulia.

Setelah penulis mencari referensi yang dimaksud dengan Sehai Jambi dalam bahasa Lubai, dalam bahasa Indonesia Serai Wangi. Nama Umum, Indonesia: Serai wangi, sereh wangi, Inggris: Citronella grass, nardus grass, Melayu: Rumput citronella, Vietnam: Cu sa, Thailand: Ta khrai hom, Cina: Ya xiang mao, Jepang: Kou suigaya. Klasifikasi Kingdom: Plantae (Tumbuhan) Subkingdom: Tracheobionta (Tumbuhan berpembuluh) Super Divisi: Spermatophyta (Menghasilkan biji) Divisi: Magnoliophyta (Tumbuhan berbunga) Kelas: Liliopsida (berkeping satu / monokotil) Sub Kelas: Commelinidae Ordo: Poales Famili: Poaceae (suku rumput-rumputan) Genus: Cymbopogon Spesies: Cymbopogon nardus L. Rendle.

Dari persiap membuka lahan, dilanjutkan mencari bibit, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan berjalan lancar. Semua perecanaan ayahanda kami berjalan sesuai target dan sasaran. Didukung dengan pengetahuan ayahanda kami bagaimana cara mendelagikan pekerjaan kepada karyawan. Pekerjaan pemanenan daun serai wangi, dikerjakan sepenuhnya oleh karyawan. Selanjutnya hasil panen daun serai wangi dibawah ke desa Tanjung Kemala untuk dilakukan penyulingan minyak serai wangi. Alat transportasi yang digunakan mobil truk, milik Usaha Tani Luhur.

Puncak produksi daun serai wangi

Dari tahun 1962 s.d. 1964 produksi daun serai wangi sangat melimpah. Cara panen daun serai wangi antara petak-petak yang dengan satu menunggu 3 bulan. Ayahanda kami, menceritakan betapa bahagia beliau saat itu. Kakah Iskandar sebagai anak tertua saat itu pergi kesekolah sudah menggunakan sepatu kulit dan memakai topi seperti helm yang didalam ada gabusnya. Saat itu pada tahun tersebut, tidak sembarang orang yang dapat memakai alat kaki. Apalagi kami cuma tinggal di desa kecil.

Seiring dengan lancar produksi minyak Serai Wangi, perekonomian keluarga kami jadi semakin mapan. Mungkin diatas rata-rata penduduk desa Jiwa Baru saat itu. Banyak sanak saudara keluarga yang sering datang kerumah keluarga kami. Itulah mungkin merupakan puncak kesuksesan ayahanda kami sebagai petani Serai Wangi. Saat itu siapa yang tidak kenal dengan ayahanda kami, beliau sering dipanggil dengan pak Beruhim. Padahal nama adalah Ibrahim.

Alat Penyuling dikabar orang

Sebagai mana cuaca dimuka bumi ini, selalu silih berganti. Hari ini cerah, besok mendung. Begitupun usaha ayahanda kami, ketika sedang mencapai puncaknya. Daun serai wangi melimpah untuk dipanenm penjualan minyak serai berjalan lancar. Minyak serai wangi dapat dijadikan minyak gosok tubuh dan tambahan sabun wangi.

Dia akhir tahun 1964, alat penyuling minyak serai wangi dibakar orang. Ayahanda kami, sangat risau saat itu. Beliau sangat tertekan. Beberapa tahun sebelum nya, kebun karet dibakar orang. Sekarang alat penyuling, dibakar orang. Pada tahun 1982, aku bertanya kepada ayahanda kami. "Siapa yang membakar alat penyuling daun serai wangi tersebut? Dan apa motifnya, dendamkah atau sekedar benci terhadap kesuksesan usaha ayahanda"? Beliau tidak menjawab, aku lihat wajah saat itu hanya membisu. Ibunda kami, menimpali "penyulingan daun serai wangi itu memang dibakar orang, tapi tidak tahu motifnya dan siapa yang membakarnya. Dalam bahasa Lubai "Alat penyuleng daun Sehai Jambi ditunu jeme, tapi dekde pedie tujuan dan sape jeme ye nununye".

Kebun Serai Wangi tidak berproduksi

Akibat dari kebakaran alat penyuling daun Serai Wangi, sudah tentu produksi minyak serai wangi terhenti. Pemanen daun serai wangi juga terhenti. Dari tahun 1965 sampai dengan tahun 1988, kebun Serai Wangi keluarga kami ini tidak lagi dapat memproduksi minyak Serai Wangi. Keberadaan kebun Serai Wangi ini masih dapat dipertahankan. Walaupun kami telah berdomisili di Provinsi Lampung, namun keberadaan tetap kami pantau.

Tahun 1971 Paman M. Tauzi bin Haji Muhammad Dum dan Paman Dani Pasirah Rambang Kapak tengah 2 yang berdoomilis di Tanjung Rambang pernah memeriksa kebun Serai ini. Aku mengantarkan beliau ke lokasi, saat itu masih terlihat betapa lebarnya kebun serai wnagi. Rencana paman Dani, mau diusahakan kembali. Akan dibuatkan alat penyulingan agar dapat minyak diproduksi kembali. Namun sampai tulisan ini dibuat, tidak ada kejelasan dari rencana tersebut. Mengapa dibatalkan dan mengapa tidak memberikan penjelasan.

Tinjauan kembali usaha minyak Serai Wangi

Minyak atsiri merupakan minyak terbang (volatile), hasil metabolit sekunder dalam tumbuhan. Dapat ditemukan di akar, kulit batang, daun, bunga dan bji. Indonesia merupakan salah satu negara penghasil minyak atsiri yang terbesar di dunia terdapat 40 jenis minyak atsiri yang sudah dikenal, 20 diantaranya adalah minyak potensial yang telah berkembang di pasar serta bernilai ekonomi tinggi. Sementara, masih terdapat sumber-sumber minyak atsiri baru yang terus digali agar beprospek bagi pengguna. Hai ini didukung juga oleh adanya ketersediaan lahan di Indonesia. Salah satu contoh minyak atsiri sangat menjajikan yaitu sereh wangi

Serai wangi (Cymbopogon nardus. L) merupakan salah satu jenis tanaman minyak atsiri, yang tergolong sudah berkembang. Dari hasil penyulingan daunnya diperoleh minyak serai wangi yang dalam dunia perdagangan dikenal dengan nama Citronella Oil. Minyak serai wangi Indonesia dipasaran dunia terkenal dengan nama "Citronella Oil of Java". Volume ekspor minyak serai wangi beberapa tahun terakhir mengalami penurunan, Pada tahun 2002 mencapai 142 ton dengan nilai 1.066.000 US $ dan pada tahun 2004 sebesar 114 ton dengan nilai ekspor sebesar 700.000 US $ (Direktorat Jenderal Perkebunan, 2006).

Minyak serai wangi diperoleh dari tanaman serai wangi yang mengandung senyawa sitronellal sekitar 32 - 45%, geraniol 10 - 12%, sitronellol 11 - 15%, geranil asetat 3 - 8%, sitronellal asetat 2 - 4% dan sedikit me-ngandung seskuiterpen serta senyawa lainnya (Masada, 1976). Serai wangi adalah salah satu komoditi atsiri yang sangat prospektif. Permintaan minyak serai wangi cukup tinggi dan harganya stabil serta cenderung meningkat. Uniknya pembudidayaanya tidak terlalu rumit serta tanaman ini dapat hidup dilahan-lahan marginal bahkan lahan bekas tambang.

Proses produksi minyak Serai Wangi

  1. Bahan baku. Bagian tanaman yang digunakan sebagai bahan baku minyak asiri adalah daunnya. Daun serai dapat diambil dari tanaman yang tingginya telah mencapai 1-1,5 meter dan telah berumur 6-9 bulan.
  2. Persiapan bahan. Daun yang telah dipanen selanjutnya dirajang terlebih dahulusehingga memiliki panjang antara 10-15 cm. Selanjutnya, daun dikeringkan dengan cara dikeringanginkan. Setelah kering, bahan siap untuk disuling.
  3. Proses pembuatan minyak. Pembuatan minyak serai dilakukan dengan cara penyulingan. Proses penyulingan diawali dengan memasukkan air terlebih dahulu hingga batas yang diinginkan. Pada water and steam distillation, air dimasukkan hingga mendekati batas sarangan. Selanjutnya, masukkan bahan ke dalam ketel suling. Sebelum proses penyulingan dimulai, pastikan bahwa semua sambungan, lubang inlet maupun outlet telah tertutup rapat.

Setelah semua instalasi dipastikan aman dan bekerja dengan baik, nyalakan api hingga suhu dan tekanan mencapai ukuran yang diinginkan. Segera setelah air mendidih, minyak sudah dapat terlihat pada tabung pemisah. Adapun lama penyulingan sangat tergantung dari banyaknya bahan dan kapasitas ketel. Namun, cara mudah untuk mengetahui akhir dari proses penyulingan yaitu tidak keluarnya minyak yang dapat dilihat pada tabung pemisah (florentine flask). Minyak yang keluar segera ditampung dalam wadah penampung dengan membuka keran pada tabung pemisah. Konstruksi wadah penampung hendaknya dapat menghindari penguapan yang lebih banyak, misalnya menggunakan botol dengan mulut yang kecil. Selain itu, usahakan agar suhu pada wadah penampung antara 20-25o C untuk menghindari penguapan.

Serai wangi (Cymbopogon nardus L.) merupakan salah satu tanaman penghasil minyak atsiri. Komponen utama minyak serai wangi adalah sitronela dan geraniol yang masing-masing mempunyai aroma yang khas. Komponen tersebut dapat diisolasi lalu diubah menjadi turunannya. Baik minyak, komponen utama maupun turunannya banyak digunakan dalam industri kosmetik, parfum, sabun, dan farmasi. Minyak atsiri serai wangi juga dapat digunakan sebagai insektisida, nematisida, antijamur, antibakteri, hama gudang maupun jamur kontaminan lainnya. Kebutuhan pasar serai wangi meningkat 3-5%/tahun. Negara pengimpor minyak serai wangi Indonesia yaitu Amerika Serikat, China, Taiwan, Singapura, Belanda, Jerman, dan Filipina. Harga minyak serai wangi berkisar Rp120.000- Rp140.000/kg, dengan harga terna basah (daun segar) Rp250 Rp500/ kg daun.

Manfaat Minyak Serai Wangi

Citronella essential oil (minyak esensial atau minyak atsiri sereh wangi) telah digunakan selama berabad-abad di Cina, Indonesia dan Sri Lanka untuk mengurangi ruam, inflamasi, infeksi, rasa sakit dan kondisi kesehatan lainnya. Citronella oil memiliki konsentrasi tinggi antioksidan dan fitokimia yang berasal dari batang dan daun sereh wangi (Cymbopogon nardus). Minyak ini banyak digunakan sebagai minyak wangi alami, penolak serangga, serta menjadi bagian dalam produk kecantikan dan rumah tangga.

  1. Pengusir Serangga Alami. Citronella telah terdaftar sebagai penolak serangga di Amerika Serikat sejak tahun 1948. Citronella bahkan mampu mengusir nyamuk Aedes aegypti, yang menyebarkan "demam berdarah." Menurut beberapa penelitian, Anda perlu kembali mengoleskan citronella oil setiap 30-60 menit untuk mempertahankan efektivitasnya sebagai pengusir serangga. Anda dapat mengkombinasikan citronella oil dengan beberapa tetes minyak kelapa dan mengoleskannya ke tubuh seperti lotion. Cara lain, larutkan beberapa tetes citronella oil dalam botol semport berisi air dan gunakan untuk menyemprot kulit atau pakaian Anda. Menerapkan citronella oil langsung ke tubuh dianggap lebih efektif untuk memerangi serangga dibanding dalam bentuk lilin aromaterapi.
  2. Anti-inflamasi dan Pereda Nyeri. Karena sifat antioksidan dan kemampuan untuk meningkatkan aliran darah, citronella sering digunakan sebagai pengobatan arthritis alami, khususnya untuk mengurangi nyeri yang terkait dengan masalah ortopedi seperti osteoarthritis dan rheumatoid arthritis. Kombinasikan 2-3 tetes citronella oil dengan carrier oil seperti minyak kelapa dan pijatkan ke sendi dan otot yang bengkak, atau berendam dalam air citronella hangat untuk mengurangi pembengkakan dan nyeri.
  3. Mengurangi Stres. Citronella oil (minyak sereh wangi) bermanfaat menenangkan pikiran dan berkontribusi mengurangi stres serta membuat tidur menjadi lebih nyenyak. Anda bisa mendifusikan di rumah, memijatkan ke kulit atau menyemprotkannya ke sprei tempat tidur.
  4. Membantu Pencernaan. Citronella mendukung organ pencernaan dengan mengurangi peradangan dan membantu detoksifikasi hati, perut dan usus. Senyawa tertentu dalam citronella mencegah pertumbuhan bakteri dalam saluran pencernaan dan mempercepat penyembuhan penyakit serta luka. Minyak ini juga mampu membunuh organisme (parasit atau cacing) dalam usus kecil dan besar. Anda bisa menelan citronella oil dalam jumlah kecil untuk memberi perlindungan terhadap leaky gut syndrome (sindrom usus bocor), penyakit autoimun, infeksi pada usus, saluran kencing, kandung kemih, saluran pencernaan, prostat, dan ginjal.
  5. Melancarkan Detoksifikasi. Memiliki sifat sebagai agen diaphoretic (merangsang keringat) dan agen diuretic (merangsang berkemih), citronella dapat membantu upaya mengeluarkan racun dari tubuh. Minum satu sampai dua tetes citronella essential oil murni dengan madu dan lemon serta air hangat dapat meningkatkan peluruhan kelebihan lemak, sodium, asam urat dan racun.
  6. Pengharum Alami. Karena memiliki aroma bersih dan segar, mirip aroma lemon atau lemongrass, citronella merupakan bahan yang umum ditemukan dalam sabun, lilin, dupa, parfum dan kosmetik. Anda dapat menghilangkan bau di rumah, pencuci piring, kulkas dan mesin cuci dengan mendifusikan atau menyemprotkan citronella oil yang telah dilarutkan dengan air.
  7. Melemaskan Otot. Citronella oil (minyak sereh wangi) membantu meningkatkan aliran darah sehingga menurunkan kejang otot, nyeri, kram dan pembengkakan. Coba pijatkan citronella oil yang telah dicampur dengan carrier oil ke otot yang sakit atau ke daerah perut untuk meredakan kram PMS.
  8. Pembersih Dapur. Citronella oil (minyak sereh wangi) terbukti memiliki sifat antijamur dan sifat antibakteri kuat sehingga membantu membersihkan dapur, kamar mandi atau permukaan rumah tangga tanpa perlu bahan kimia. Senyawa dalam minyak ini, termasuk methyl isoeugenol, efektif mengurangi patogen dari makanan dan bahkan bakteri berbahaya.
  9. Perawatan Kulit Alami. Selain mencegah gigitan serangga, penelitian menunjukkan citronella oil juga bisa membantu menyembuhkan dermatitis, mengobati eksim, memperlambat penuaan kulit, menyembuhkan bekas gigitan serangga dan mengobati infeksi jamur pada kulit. Minyak ini juga mampu mempercepat penyembuhan luka, dan mungkin bermanfaat menanggulangi jerawat, menyingkirkan kutil, mengobati bisul dan menyembuhkan bintik-bintik pada kulit terkait usia. Menggunakan citronella oil juga dapat membuat kulit tampak muda dan halus dan bahkan mengurangi kerusakan akibat paparan sinar matahari. Kombinasikan sejumlah kecil citronella oil dengan minyak kelapa dan pijatkan ke wajah, atau tambahkan 1-2 tetes pada air mandi atau air pencuci wajah. Sebagai obat rumah untuk jerawat, cobalah mengoleskan satu tetes citronella essential oil murni pada jerawat tiga kali sehari. Pastikan menggunakan kapas steril.
  10. Menenangkan Hewan Peliharaan. Walaupun terdengar aneh, citronella oil (minyak sereh wangi) efektif menenangkan anjing yang selalu menggonggong. Selain itu, menyemprotkan citronella pada furnitur atau sprei akan membuatnya bebas dari bakteri, hama dan bau. Tambahkan beberapa tetes ke botol semprot bersama dengan air, kocok, dan semprotkan ke seluruh rumah dan barang-barang rumah tangga.
  11. Shampo dan Conditioner Alami. Salah satu penggunaan paling populer citronella oil (minyak sereh wangi) adalah sebagai pembersih sekaligus kondisioner rambut. Minyak ini dapat membantu menghilangkan kelebihan minyak pada rambut sekaligus memerangi ketombe dan membuat rambut bersinar. Banyak orang juga merasa citronella oil menambah volume pada rambut, mencegah kusut dan membantu melindungi warna rambut dari kerusakan akibat matahari. Tambahkan beberapa tetes ke shampo atau conditioner, atau buat resep buatan sendiri menggunakan cleansing oil seperti minyak kelapa, yang juga bermanfaat bagi rambut.

Sehai Jambi

Serai Wangi tumbuh subur di Bukit Jehing

Serai wangi (Cymbopogon nardus L.) merupakan salah satu tanaman penghasil minyak atsiri. Komponen utama minyak serai wangi adalah sitronela dan geraniol yang masing-masing mempunyai aroma yang khas. Komponen tersebut dapat diisolasi lalu diubah menjadi turunannya. Baik minyak, komponen utama maupun turunannya banyak digunakan dalam industri kosmetik, parfum, sabun, dan farmasi.


Minyak atsiri serai wangi juga dapat digunakan sebagai insektisida, nematisida, antijamur, antibakteri, hama gudang maupun jamur kontaminan lainnya. Kebutuhan pasar serai wangi meningkat 3-5%/tahun. Negara pengimpor minyak serai wangi Indonesia yaitu Amerika Serikat, China, Taiwan, Singapura, Belanda, Jerman, dan Filipina.

Harga minyak serai wangi berkisar Rp120.000- Rp140.000/kg, dengan harga terna basah (daun segar) Rp250 Rp500/ kg daun.

Tidak Berproduksi

Akibat alat penyulingan daun serai wangi di desa Tanjung Kemala, habi terbakar, makan kebun Serai Wangi keluarga kami ini tidak lagi dapat memproduksi minyak Serai Wangi. Dengan tidak berproduksi minyak wangi lagi, maka berkuranglah nilai ekonomisnya.

Ada rasa sedih dihati ini, setiap aku ikut ayahanda pergi ke kebun serai wangi. Hamparan hijau daun serai wangi terbentang diatas Bukit Jehing. Didalam kehidupan ini, silih bergantinya rasa suka menjadi rasa duka, ada tawa ada pula tangis. Begitupun yang terjadi pada keluarga kami.

Tahun 1971 Paman Muhammad Tauzi bin Haji Muhammad Dum dan Paman Dani Pasirah Rambang Kapak tengah 2 yang berdomisili di Tanjung Rambang, berkunjung kerumah keluarga kami. Beliau berniat hendak melihat areal pertanian kebun serai wangi milik keluarga penulis. Aku diperintahkan oleh ibunda kami untuk mengantarkan mereka berdua pergi ke kebun serai wangi.

Kami bertiga pergi ke Bukit Jehing, melihat-lihat kondisi tanaman serai wangi. Paman Dani, berencana akan mengelola kebun serai wangi ini, agar berproduksi kembali. Akan diadakan kembali alat penyulingan, sehingga daun serai wangi dapat diproduksi menjadi minyak serai wangi. Namun sampai tulisan ini dibuat, tidak ada tindak lanjut dari rencana tersebut.

Walaupun kami telah berdomisili di Provinsi Lampung, namun keberadaan tetap kami pantau. Keberadaan kebun Serai Wangi ini masih dapat dipertahankan. Di Akhir tahun 1983, ayahanda kami menyampaikan niatnya kepada kami anak-anaknya. "Alangkah baiklah kalau kebun serai wangi di Bukit Jehing diurus kembali. Alat penyulingan daun serai wangi, kita beli. Oleh sebab itu, kita harus pulang kampung ke Jiwa Baru. Kita produksi kembali minyak serai wangi,. Pasaran minyak serai wangi saat ini sangat baik"

Namun sangat disayangkan niat ayahanda kami, tidak ada satupun anak-anaknya yang berniat hendak kembali pulang kampung. Dengan alasan sekali merantau, berat rasanya kalau kembali ke kampung. Saudara-saudaraku, tidak ada yang mau mengurusi tanah-tanah warisan orangtua kami. Tapi bukan berarti, tanah tersebut dengan suka hati harus kami berikan kepada bukan haknya.

Diambil Alih

Dilahan perkebunan Serai Wangi itu, saat ini telah beralih fungsi dan beralih pengelolanya. Pengolola bekas areal perkebunan Serai Wangi keluarga kami itu telah diambil oleh warga desa Jiwa Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Pengambil alihan lahan perkebunan milik keluarga kami, dengan dalih Program Peremajaan Karet Rakyat.

Pulang ke Kampung Jiwa Baru

Tanggal 21 September 1987, kami berangkat pulang kampung...! Aku dan ayahanda berangkat pukul 09.00 WIB dari Stasiun Tanjungkarang menuju Stasiun Prabumulih. Kami berangkat naik Kereta api Fajar kelas Bisnis. Stasiun demi stasiun dilewati penulis coba untuk menghapal nama-namanya. Nama stasiun yang masih ingat yaitu : Stasiun Rajabasa, Stasiun Natar, Stasiun Kotabumi, Stasiun Blambangan Umpu, Stasiun Martapura, Stasiun Baturaja, Stasiun Peninjauan, Stasiun Pagar Gunung, Stasiun Tanjung Rambang, Stasiun Prabumulih.

Tiba di Prabumulih waktu menunjukkan pukul 20.00 WIB, dari Stasiun kereta api menuju rumah Paman M. Haris, aku dan ayahanda berjalan kaki. Hal ini kami lakukan, dikarenakan jarak tempuhnya tidak terlalu jauh. Setelah sampai dirumah Paman kami beristirahat sebentar, dilanjutkan mandi dan sholat Isyak. Selesai sholat Isyak, kami dipersilakan makan oleh sepupuku anak paman M. Haris. Selesai makan malam, mengobrol sebentar akhirnya kami tertidur, pukul 23.00 WIB.

Tiba di Kampung Jiwa Baru

Tanggal 22 September 1987, kami berangkat ke desa Jiwa Baru. Berangkat dari Prabumulih pukul 09.30 WIB kami naik angkutan umum, sebuah Bus Milik Fantazir bin Fatorrozi. Rute yang ditempuh melalui desa Kayu Ara, Desa Tanjung Kemala sehingga sampai ke desa Jiwa Baru waktu telah menunjukkan pukul 12.30 WIB. Makan siang dirumah Paman Sukardin dan sholat Zuhur dan sore harinya kami menuju kerumah Ayah mertua Kakak sulung kami. Saat tiba waktu sholat Maghrib kami melakukannya berjemaah di Masjid kebangaan masyarakat Jiwa Baru, yang menjadi imam Kakak Umar Chottob. Kata Ayahanda kami bahwa tanah Masjid ini merupakan wakaf dari Puyang Riamat, dikenal oleh masyarakat setempat Puyang Lebi.

Setelah kami sholat Isyak berjemaah dilanjutkan dengan makan malam pada pukul 19.30 WIB. Selanjutnya Ayahanda penulis menyampaikan kepada Ayah mertua Kakak Iskandar, maksud dan tujuan kami pulang. Kata ayahanda kami "Sehubungan dengan tanah di Dataran Bukit Jehing, saat ini telah digarap oleh masyarakat Jiwa Baru, maka kami pulang kampung". Kesimpulan dari obrolan ini adalah besok pagi aku dan ayahanda dianjurkan melihat tanah itu.

Menginventarisir kerugian

Tanggal 23 September 1987, kami berdua 'aku dan ayahanda' menginventarisir tanaman di Dataran Bukit Jehing. Saat mentari menyinari bumi tempat kelahiranku, kami pergi melihat tanah yang dibuka oleh masyarakat Jiwa Baru, pukul 08.00 WIB. Ayahanda naik sepeda motor digonceng oleh April bin Solani. Penulis dengan mengendarai sepeda milik Kakak Autad. Tiba dilokasi kami memulai menginventarisir seperti : Kayu dengan diameter 35 centimeter 125 batang, kayu berdiameter 25 centimter 350 batang, Serai Jambi hanya tersisa tunggul-tunggulnya saja.

Kami memandang dilahan yang dulunya tumbuh subur Serai Jambi itu, kini yang nampak hanya warna hitam belaka. Warna hitam ini terdiri dari sisa pembakaran lahan pertanian seperti kayu dan Serai Jambi. Semua tunggul kayu kami beri tanda merah, selanjutnya dengan menggunakan tali kami mengukur areal yang telah dibuka diperkirakan lebih kurang 70 hektar, dan lahan yang belum dibuka lebih kurang 30 hektar yang ditumbuhan perdu dan kayu-kayu pelawan dalam bahasa Lubai...

Kerumah Kepala Desa

Aku dan ayahanda pergi kerumah Kepala Desa Kurungan Jiwa, Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, pukul 19.30 WIB. Ayahanda penulis mengutarakan maksud dan tujuan kedatangan kami kerumah beliau. Inti permasalahannya adalah bagaimana penyelesaian areal perkebunan keluarga besar kami yang saat ini telah dibuka oleh masyarakat Baru Lubai dan Kurungan Jiwa. Pembukaan lahan pertanian milik keluarga kami, tidak ada pemberitahukan terlebih dahalu.

Penjelasan dari Kepala Desa Kurungan Jiwa, bahwa pembukaan lahan ini merupakan program dari pemerintah Sumatera Selatan, dalam rangka Peremajaan Inti Rakyat atau PIR. Kepala Desa Kurungan Jiwa, memberikan opsi kepada kepada ayahanda penulis, lahan pertanian yang telah dibuka oleh warga desa Kurungan Jiwa dan Baru Lubai akan diganti rugi. Setiap hektar area lahan pertanian bekas kebun 'Serai Wangi' diganti rugi sebesar     Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah ada tawaran dari Kepala Desa Kurungan Jiwa tersebut, maka ayahanda penulis berpikir sejenak keputusan apa yang akan diambil.

Aku dan ayahanda berdiskusi diruang tengah kepala desa Kurungan Jiwa. Bagaimana sikap kami, terhadap tawaran Kepala Desa Kurungan Jiwa. Apabila ganti rugi sebesar Rp. 100.000,- x 70 hektar maka total ganti rugi Rp. 7.000.000,- diterima, maka konsekuensinya kami harus rela melepaskan hak penggunaan tanah warisan ini. Dan sebaliknya apabila ganti rugi tidak diterima, maka kami tidak mendapatkan apa-apa dari aspek materil. Sementara warga desa Kurungan Jiwa dan Baru Lubai, tetap akan meneruskan menanam karet diatas lahan pertanian bekas kebun serai wangi.

Secara moral mungkin saja warga Kurungan Jiwa dan Baru Lubai merasa menang. Karena mereka mengatas namakan Peremajaan Karet Rakyat. Namun secara hukum, dengan tidak ada kata sepakat antara kami dengan Kepala Desa Kurungan Jiwa, maka hak penggunaan tanah tersebut belum kami berikan. Setelah tidak ada kata sepakat, aku dan ayahanda pamit kepada Kepala Desa Kurungan Jiwa. Kami berdua kembali kerumah Ayahanda mertua Kakak Iskandar, pukul 22.00 WIB.

Tinjauan Peremajaan Karet

Rasa marah memang membuat tak nyaman. Marah berasal dari emosi yang sangat tinggi terhadap seseorang yang berbuat salah. Disaat marah pasti kita merasa kecewa. Kekecewaan selalu datang pada seseorang atau kelompok yang membuat hati kita tersakiti. Jangankan harta warisan yang diambil, karena ucapan yang terlalu menyindir saja kita bisa tersakiti. Namun, rasa kecewa bukanlah suatu alasan untuk kita harus lemah. Tapi memang sangat sulit untuk dituntaskan. Ketika marah dan kecewa yang menjadi problem, maka selalu saja kita terserang berbagai penyakit seperti galau, sakit hati, gelisah, badmood dan sebagainya. Rasa itu, menimpa pada diriku yang lemah ini. Aku ini bukanlah siapa-siapa. Bisa jadi andaikan aku berpangkat tinggi, tanah warisan keluarga kami tidak akan diambil alih.

Perkebunan Inti Rakyat (PIR) adalah pola pengembangan perkebunan rakyat di wilayah lahan bukaan baru dengan perkebunan besar sebagai inti yang membangun dan membimbing perkebunan rakyat disekitarnya sebagai plasma dalam suatu sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh dan berkelanjutan. Perkebunan inti rakyat merupakan salah satu bentuk dari pertanian kontrak (bahasa Inggris: contract farming). Perkebunan inti sering dikombinasikan dengan program transmigrasi, seperti di Indonesia dan Papua Nugini, untuk tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, karet, teh, dan lainnya. Pembangunan sarana pengolahan serta fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah ibadah, klinik, dan lainnya termasuk dalam proyek perkebunan inti rakyat.

Jika mengacu pada definisi peremajaan yang diberikan oleh Rajino, (1984) cit Aima, (1991), peremajaan karet yang dilaksanakan di provinsi Jambi adalah penggantian tanaman yang telah rusak (replanting) dan penanaman tanaman pada lahan yang baru (new planting) milik petani. Dalam Petunjuk pelaksanaan pengembangan karet rakyat Provinsi Jambi, (Anonim, 2008) tercantum maksud dan tujuan, pengelolaan dan organisasi, seleksi calon petani dan lokasi, persiapan lahan, penanganan bibit karet dan obat-obatan, penyaluran sarana produksi, hingga pelaporan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan. Persiapan diawali dengan pemenuhan syarat: (a) petani tergabung dalam kelompok petani karet (kelompok tani) beranggotakan 25-30 orang petani lengkap dengan pengurus kelompok, (b) petani memiliki lahan yang akan diremajakan atau lahan khusus (belukar atau lahan tidur) yang akan ditanam baru. Persyaratan anggota dalam kelompok tani, harus memenuhi: (a) bermukim diwilayah lokasi pengembangan, (b) berusia 20-50 tahun, sehat jasmani dan sudah menikah, (c) bersedia memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi Dinas atau yang membidangi perkebunan. Selain itu memenuhi syarat lahan calon lokasi yaitu (a) mudah dijangkau dari tempat tinggal petani, (b) terletak dipinggir jalan atau sungai atau di areal yang dapat dibangun jalan, (c) lahan yang akan diremajakan/diikutsertakan seluas 1 Ha/KK dan luas kawasan pengembangan minimal 10 Ha, (d) status lahan tidak bermasalah baik secara teknis maupun sosial, dan (e) tidak berada dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi. Sumber tulisan : https://litbangjambi11.files.wordpress.com

Berdasarkan uraian pada Perkebunan Inti Rakyat, maka aku dapat membuat suatu kesimpulan bahwa status lahan pertanian yang akan dijadikan Peremajaan Karet Karet, haruslah milik sendiri atau lahan yang tidak bermasalah. Dan aku dan ayahanda sejak semula tidak mengizinkan tanah warisan ibunda Nafisyah di ambil alih, merupakan keputusan yang tepat. Mereka tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan kami, langsung saja membuka lahan pertanian milik keluarga kami.

Meninjau tanah di Bukit Jehing

Hari Selasa 10 Agustus 2010, kami pergi ke Dataran Bukit Jehing. Dengan menggunakan sepeda motor, pukul 10.00 WIB kami pergi ke Dataran Bukit Jehing. Nama Bukit Jehing adalah sebuah nama yang telah menyatu dengan keluarga besar kami. Walaupun saat ini telah menjadi suatu kawasan pertanian kebun Karet, milik warga desa Jiwa Baru. Aku masih merasa berhak memiliki tanah di kawasan Bukit Jehing.

Di kawasan ini memang tepat dinamakan Bukit dikarenakan permukaan tanah disini lebih tinggi dari permukaan tanah di sekelilingnya. Setiap akau kesini, maka kenangan masa lalu seakan menjelma kembali. Masih terlintas ingatan aku pada tahun 1970 tatkala Ayahanda mengajak aku, mengelilingi areal kebun Serai Wangi. Daun-daun Serai Wangi yang menghijau ditiup angin sepoi-sepoi, sungguh nyaman dipandang mata. Hamparan tanaman Serai Wangi itu, sangat jelas diperhatikan dari atas bukit. Saat itu, aku memetik buah Keremunting yang sudah matang, rasanya manis sekali.

Kini pemandangan itu sudah berubah menjadi pohon Karet, milik siapa kami tak tahu. Berdasarkan amanah dari kedua orang tua kami bahwa mereka tidak ikhlas tanah warisan ibunda Nafisyah binti Wakif dirampas hak penggunaannya. Maka kami kakak beradik sepakat tidak mengikhlas pengalihan fungsi dan hak guna tanah warisan ini. Segala tanam tumbuh yang berada diatas lahan pertanian bekas kebun Serai Wangi milik keluarga kami, adalah ilegal. Dikarenakan kami belum mengikhlaskan pengalihan hak pengguna tanah ini, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perubahan status ini apapun dalihnya, kami nyatakan ilegal. Apapun kenyataannya yang kami hadapan, maka kami memilih menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada Allah Subahanahu wa ta'la, sebagai hakim kelak pada hari perhitungan amal 'Yaumil Hisab".

Bernegosiasi dengan Kepala Desa

Aku bukanlah seorang Sarjana Hukum. Aku tidak menguasai ilmu hukum. Dan aku tahu bahwa keluarga kami, tidak mempunyai saudara-saudara yang menguasai ilmu hukum. Namun demikian, aku berusaha mencari kebenaran, aku berusaha mencari keadilan. Maka untuk ini, aku selalu mencari referensi mengenai undang undang pertanahan.

Pada tanggal 11 bulan Agustus tahun 2010, aku dan ayuk Nur Asmara kerumah Kepala Desa Jiwa Baru. Maksud dan tujuan kami berkunjung kerumah Kepala Desa adalah untuk bernegosiasi. Kami berdua ingin Yanteddi bin Haji Hon selaku Kepala Desa Jiwa Baru menjadi mediator. Setelah memperkenalkan diri bahwa kami warga perantauan dari dari desa Jiwa Baru. Aku memberikan seberkas dokumen terdiri dari : Surat Permohonan Peninjauan Ulang. Surat Kronologis pengambil alihan tanah. Surat Izin Pembukaan lahan pertanian di Bukit Jehing tahun 1958 ditanda tangani oleh Pasirah Lubai Suku 1, Syarkowi. Surat Kepala Desa Kurungan Jiwa tahun 1987, bahwa lahan pertanian milik kami di Bukit Jehing telah dibuka oleh warga desa Kurungan Jiwa dan Baru Lubai, untuk dijadikan lahan pertanian Peremajaan Karet Rakyat.

Aku mengutarakan kepada Kepala Desa Jiwa Baru, mengapa kami memilih negosiasi daripada jalur hukum. Karena kami masih memandang unsur kekeluargaan, masih memandang masa lalu, bahwa kami dilahirkan di desa Jiwa Baru. Aku menjelaskan bahwa Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Negosiasi adalah proses yang kompleks namun bermanfaat untuk dikuasai.

Aku menjelaskan bahwa tanah warisan ibunda kami Nafisyah binti Wakif, selama belum ada keputusan musyawarah antara kami dengan warga yang telah membuka lahan pertanian diatas tanah bekas kebun 'serai wangi' maka kami belum merelakan lahir maupun bathin. Kedua orang kami berpesan kepada kami, bahwa sampai kapanpun tanah itu masih milik kami bersaudara.

Yanteddi bin Haji Hon menjelaskan bahwa beliau tidak bersedia untuk menjadi mediator antara kami dan warga desa Jiwa Baru. Biliau menyarankan kepada kami diselesaikan secara kekeluargaan saja. Menurut beliau laksana piring dan gelasa apabila ada gesekan, maka akan terjadi keretakan. Aku menjawab, bukan niat kami hendak membuat keretakan di dalam keluarga. Justru kami ingin mengadakan negosiasi agar mendapat solusi yang tepat, baik secara moral dan secara hukum.

Aku sudah mengkaji bagaimana tip negosiasi diantaranya mengumpulkan perspektif orang lain dan berusaha bertanya untuk mendapatkan info apa yang menjadi perhatian dan dibutuhkan seseorang. Aku telah menjelaskan bahwa kami butuh kepastian dan warga desa Jiwa Baru harus menyadari bahwa sesungguhnya tanah yang mereka garap itu adalah tanah warisan ibunda Nafisyah binti Wakif.

Kami ingin bernegosiasi untuk menemukan solusi. Kami tidak ingin berdebat. Karena berdebat adalah mencoba membuktikan orang lain salah. Kami tidak ingin membuktikan pihak lain yang salah, dan pihak yang benar. Begitupun sebaliknya, kami tidak ingin mereka menyatakan kami bersalah, mereka yang benar. Tujuan kami pulang kampug ke desa Jiwa Baru, bukan untuk membuang waktu dengan berdebat.

Proses negosiasi akhirnya tidak berjalan. Kepala Desa Jiwa Baru "Yanteddi bin Haji Hon" tidak bersedia menjadi mediator. Akhirnya aku dan ayuk Nur Asmara, mempunyai kesimpulan bahwa permasalahan tanah warisan ibunda Nafisyah binti Wakif untuk sementara ditunda saja penyelesaiannya. Entah sampai kapan permasalahan tanah warisan ini dapat diselesaikan secara moral dan secara hukum.

Tinjauan aspek hukum

Istilah tanah (agraria) berasal dari beberapa bahasa, dalam bahasa latin agre berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, dalam bahasa inggris agrarian selalu diartikan tanah dan dihubungkan usaha pertanian, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hukum agraria secara sempit ialah bidang hukum yang mengatur yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan tanah.

Tanah merupakan sumber daya alam yang penting sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi kelangsungan hidup umat manusia. Arti penting ini menunjukan adanya pertalian yang sangat erat antara hubungan manusia dengan tanah, karena tanah merupakan tempat pemukiman dan tempat mata pencaharian bagi manusia. Tanah juga merupakan kekayaan nasional yang dibutuhkan oleh manusia baik secara individual, badan usaha maupun pemerintah dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Hak tanah tanah merupakan hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki. "Sesuatu" yang boleh, wajib atau dilarang untuk diperbuat, yang merupakan isi hak penguasaan itulah yang menjadi kriterium atau tolak pembeda di antara hak-hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah.

Pemindahan hak atas tanah adalah perbuatan hukum pemindahan hak-hak atas tanah yang bersangkutan sengaja dialihkan kepada pihak lain. Pemindahan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara jual beli, hibah, tukar menukar, pemasukan dalam perusahaan, dan lain sebagainya. Cara memperoleh tanah dengan pemindahan hak atas tanah ditempuh apabila yang membutuhkan tanah memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah. Dengan demikian dapat disimpulkan, yaitu apabila tanah yang tersedia adalah tanah hak lainnya yang berstatus HM, HGU, HGB, dan Hak Pakai maka dapat digunakan cara perolehan tanahnya melalui pemindahan hak misalnya dalam bentuk jual beli tanah, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan lain sebagainya.

Berkenaan dengan pengambilan tanah masyarakat yang akan dipakai untuk keperluan pembangunan dilaksanakan melalui proses pengadaan tanah dengan cara pelepasan atau penyerahan hak sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pengertian Pengadaan Tanah dari berbagai peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 1 butir 2 yang berbunyi "pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberik ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak."
  2. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 1 butir 1 yang berbunyi "Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut."
  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 1 butir 1 yang berbunyi "Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah."

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum hanya berumur kurang dari setahun. Kemudian pada tanggal 5 Juni 2006 diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang kemudian diperbarui lagi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut UU No.2 Tahun 2012).

Dalam kegiatan pengadaan tanah, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan yaitu penetapan lokasi pembangunan, pembentukan panitia pengadaan tanah, penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi, pembentukan lembaga/tim penilai tanah, penilaian harga tanah, musyawarah, pembayaran ganti rugi dan penitipan ganti rugi, serta pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Proses pemberian ganti rugi dalam kegiatan pengadaan tanah adalah hal yang sangat penting, karena tanpa ganti rugi, pembangunan akan terhambat. Ganti kerugian menurut UU No. 2 Tahun 2012 adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Kerugian yang bersifat non fisik meliputi hilangnya pekerjaan, bidang usaha, sumber penghasilan, dan sumber pendapatan lain yang berdampak terhadap penurunan tingkat kesejahteraan seseorang.

Jenis-jenis Kepentingan Umum Dalam Pasal 5 ayat (1) Keppres No. 55/1993 dinyatakan bahwa : "kepentingan pembangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain : a. Jalan umum, saluran pembuangan air; b. Waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi; c. Rumah Sakit Umum dan Pusat-pusat Kesehatan Masyarakat; d. Pelabuhan atau Bandara atau Terminal; e. Peribadatan; f. Pendidikan atau sekolahan; g. Pasar Umum atau Pasar INPRES; h. Fasilitas Pemakaman Umum; i. Fasilitas Keselamatan Umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar; j. Pos dan Telekomunikasi; k. Sarana Olah Raga; l. Stasiun Penyiaran Radio, Televisi beserta sarana pendukungnya; m. Kantor Pemerintah; n. Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa tanah merupakan masalah yang vital dan mempunyai fungsi yang sangat terbatas dibandingkan manusia yang membutuhkannya. Sedangkan di dalam  Peremajaan Karet Rakyat desa Kurungan Jiwa dan Baru Lubai "Jiwa Baru" belum bermusyawarah dengan keluarga kami. Sehingga aku, membuat kesimpulan bahwa para anggota PPKR yang telah mengambil alih lahan pertanian milik ibunda kami Nafisyah binti Wakif, belum syah secara hukum.

Ibunda kami Nafisyah binti Wakif dan ayahanda Muhammad Ibrahim bin Haji Hasan berpesan kepada kami anak-anak keturunannya : Nur Asmara, Amrullah, Mustaqim, Alimin Dalil dan Yurni Asmita, bahwa mereka sesungguhnya tidak merelakan lahir bathin tanah warisan kakek Wakif bin Kenaraf diambil alih. Dalam hal ini, apabila tidak ada penyelesainya didunia fana ini, mereka sepenuhnya menyerahkan kepada Allah azza wajalla sebagai hakim di Yaumil Hisab.



Kesimpulan

Kajian Tanah Warisan Ibunda Nafisyah binti Wakif

Sebagaimana diketahui bahwa tanah merupakan masalah yang vital dan mempunyai fungsi yang sangat terbatas dibandingkan manusia yang membutuhkannya. Sedangkan di dalam Peremajaan Karet Rakyat desa Kurungan Jiwa dan Baru Lubai "Jiwa Baru" yang membuka lahan pertanian kebun 'Serai Wangi' milik keluarga kami, belum bermusyawarah dengan keluarga kami.

Berdasar data-data diatas, maka dapat disimpulkan bahwa para warga desa Jiwa Baru yang menjadi anggota PPKR yang telah mengambil alih lahan pertanian milik ibunda kami Nafisyah binti Wakif, belum syah secara hukum.

Ibunda kami Nafisyah binti Wakif dan ayahanda Muhammad Ibrahim bin Haji Hasan berpesan kepada kami anak-anak keturunannya : Nur Asmara, Amrullah, Mustaqim, Alimin Dalil dan Yurni Asmita, bahwa mereka sesungguhnya tidak merelakan lahir bathin tanah warisan kakek Wakif bin Kenaraf diambil alih.

Dalam hal ini, apabila tidak ada penyelesainya didunia fana ini, kedua orangtua kami sepenuhnya menyerahkan kepada Allah azza wajalla sebagai hakim di Yaumil Hisab. Sesungguhnya siapa yang lebih berhak menguasai lahan pertanian di Bukit Jehing, desa Jiwa Baru, kecamatan Lubai, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumatera Selatan.

Mengenai kerugian secara materi maupun imateri akibat dari hilangnya hak penggunaan tanah tersebut, orangtua kami tersebut memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan Allah Subhanahu wata'ala pada hari hisab di akhirat.

© 2017 AMAR' Lubai, All rights reserved
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started